URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
DINAS PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA
KABUPATEN PEMALANG
- Kepala Disparpora
Kepala Disparpora mempunyai uraian tugas sebagai berikut
- menetapkan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) urusan pemerintahan bidang pariwisata, pemuda dan olahraga dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
- merumuskan usulan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) urusan pemerintahan bidang pariwisata, pemuda dan olahraga sebagai acuan pelaksanaan kegiatan;
- merumuskan kebijakan teknis urusan pemerintah bidang pariwisata, pemuda dan olahraga sesuai dengan program dan kegiatan bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mengarahkan penyelenggaraan program dan kegiatan bidang pariwisata, pemuda dan olahraga sesuai dengan pedoman pelaksanaan agar penyelenggaraannya sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditentukan;
- merumuskan inovasi daerah urusan pemerintah bidang pariwisata, pemuda dan olahraga berdasarkan hasil analisa dan atau pemanfaatan teknologi untuk efektivitas pelaksanaan pekerjaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik;
- mengarahkan penyediaan dan pelayanan informasi publik yang berkaitan dengan urusan pemerintahan bidang pariwisata, pemuda dan olahraga sesuai kebutuhan pelayanan publik dalam rangka pemutakhiran informasi publik;
- mengarahkan Sistem Pengendahan Intern Pemerintah (SPIP) urusan pemerintahan bidang pariwisata, pemuda dan olahraga sesuai dengan indikator Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan organisasi;
- mengarahkan pengelolaan Admnistrasi Umum, Perencanaan Program dan Anggaran, Ketatausahaan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) bidang perikanan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) agar penyelenggaraannya tepat sasaran dan tujuan yang telah ditentukan; dan
- merumuskan laporan dibidang pariwisata, pemuda dan olahraga berdasarkan data dan analisa sebagai informasi dan pertanggungjawaban Bupati;
- mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan urusan pemerintahan bidang pariwisata, pemuda dan olahraga sesuai dengan rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kinerja organisasi.
- Sekretaris
Sekretaris Disparpora mempunyai uraian tugas sebagai berikut
- merencanakan program dan kegiatan kesekretariatan sesuai dengan dokumen perencanaan sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran;
- mengkoordinasikan usulan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) urusan pemerintahan bidang pariwisata dan urusan pemerintahan bidang pemuda dan olahraga dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- menyusun rancangan kebijakan kesekretariatan sesuai dengan program dan kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyelenggarakan program dan kegiatan Subbagian Bina Program dan Keuangan serta Subbagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) agar penyelenggaraannya tepat sasaran dan tujuan yang telah ditentukan;
- mengoordmasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik dalam rangka pemutakhiran informasi public;
- menyelenggarakan Sistem Pengendahan Intern Pemerintah (SPIP) urusan pemerintahan bidang pariwisata dan urusan pemerintahan bidang pemuda dan olahraga sesuai dengan indikator Sistem Pengendahan Intern Pemerintah (SPIP) dalam rangka pengendahan internal kegiatan;
- menyusun konsep inovasi kesekretariatan berdasarkan identifikasi permasalahan dan analisa guna efektivitas pelaksanaan pekerjaan dan meningkatkan kualitas pelayanan public;
- mengoordinasikan konsep inovasi dan pelaksanaan tugas bidang-bidang guna keterpaduan pelaksanaan tugas;
- mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiaian kesekretariatan sesuai dengan rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja,
- mengoordinasikan penyusunan laporan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan urusan pemerintahan bidang pemuda dan olahraga berdasarkan hasil laporan sebagai informasi dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kinerja organisasi.
- Kepala Subbagian Bina Program dan Keuangan
Kepala Subbagian Bina Program dan Keuangan mempunyai uraian tugas sebagai berikut
- merencanakan program dan kegiatan Subbagian Bina Program dan Keuangan sesuai dengan dokumen perencanaan sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran;
- menyusun usulan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) urusan pemerintahan bidang pariwisata dan urusan pemerintahan bidang pemuda dan olahraga dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan pengelolaan admnistrasi bina program dan keuangan sesuai dengan pedoman perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah guna tertib administrasi;
- Mengelola data urusan pemerintahan bidang pariwisata dan urusan pemerintahan bidang pemuda dan olah raga melalui sistem informasi pembangunan daerah guna pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
- melaksanakan kegiatan venfikasi dan pencairan anggaran sesuai surat pertanggungjawaban keuangan guna pengendalian pengelolaan keuangan;
- menyusun konsep dokumen pertanggung jawaban kinerja yang meliputi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta dokumen pertanggungjawaban lamanya sesuai dengan panduan pembuatan laporan sebagai bahan pertanggungjawaban;
- menyusun konsep laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), serta laporan keuangan lainya sesuai dengan pedoman pengelolaan keuangan daerah guna tertib administrasi;
- menyiapkan bahan inovasi Sub B agian Bina Program dan Keuangan berdasarkan ldentifikasi permasalahan dan analisa guna meningkatkan efektivitas kerja dan kualitas pelayanan publik;
- melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) urusan pemerintahan bidang pariwisata, pemuda dan olahraga sesuai dengan indikator Sistem Pengendalian Intern Pemrintah (SPIP) dalam rangka pengendalian internal kegiatan;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas Sub Bagian Bina Program dan Keuangan sesuai dengan rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja;
- menyusun bahan laporan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan urusan pemerintahan bidang pemuda dan olahraga berdasarkan hasil laporan sebagai m formasi dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub bagian Bina Program dan Keuangan secara efektif dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedmasan lam yang dibenkan oleh pimpman sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kmerja organisasi.
- Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas sebagai berikut
- merencanakan program dan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan dokumen perencanaan sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran;
- mengelola administrasi umum meliputi surat menyurat, dokumentasi dan kearsipan secara efektif guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengelola administrasi kehumasan meliputi keprotokolan dan informasi publik secara efektif guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengelola administrasi kerumahtanggaan meliputi pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan, penataan ruang kantor, pemeliharaan kebersihan, keamanan kantor, fasilitasi penyelenggaraan rapat dinas, dan barang milik daerah secara efektif guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengelola ketatalaksanaan meliputi penyusunan sistem dan prosedur kerja sesuai dengan target kerja guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengelola administrasi kepegawaian sesuai dengan peraturan kepegawaian guna tertib administrasi;
- melaksanakan penyediaan dan pelayanan informasi publik sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik dalam rangka pemutakhiran informasi publik;
- menyiapkan bahan inovasi Subbagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan identifikasi permasalahan dan analisa guna efektivitas pelaksanaan pekerjaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian secara efektif dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kinerja organisasi.
- Kepala Bidang Sarana Panwisata dan Ekonomi Kreatif
Kepala Bidang Sarana Panwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai uraian tugas sebagai berikut
- merencanakan program dan kegiatan Bidang Sarana Panwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan dokumen perencanaan sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran;
- menyusun konsep rancangan kebijakan Bidang Sarana Panwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan program dan kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyelenggarakan program dan kegiatan Bidang Sarana Panwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan pedoman pelaksanaan agar penyelenggaraannya tepat sasaran dan tujuan yang telah ditentukan;
- menyusun rancangan inovasi Bidang Sarana Panwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan identifikasi permasalahan dan analisa guna efektivitas pelaksanaan pekerjaan dan menmgkatkan kualitas pelayanan publik;
- mengoordmasikan pelaksanaan tugas dengan unit kerja terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna keterpaduan pelaksanaan tugas;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas Bidang Sarana Panwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Sarana Panwisata dan Ekonomi Kreatif secara efektif dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedmasan lam yang dibenkan oleh pimpman sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kmeija orgamsasi.
- Kepala Seksi Sarana Panwisata
Kepala Seksi Sarana Panwisata mempunyai uraian tugas sebagai berikut
- merencanakan program dan kegiatan pada Seksi Sarana Panwisata sesuai dengan dokumen perencanaan sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran;
- menyiapkan bahan rancangan kebijakan sarana panwisata sesuai dengan program dan kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- melaksanakan kegiatan identifikasi pengembangan saran
- panwisata secara analisis sebagai bahan untuk mendapatkan data tentang sarana panwisata;
- melaksanakan kegiatan fasilitasi pengadaan prasarana (zona/ruang kreatif/kota kreatif) sesuai dengan pedoman pelaksanaan untuk memberikan ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif;
- melaksanakan fasilitasi pengembangan sarana dan prasarana panwisata pada daya tank wisata sesuai dengan pedoman pelaksanaan guna pembangunan dan pengembangan daya tarik wisata;
- melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan terhadap sarana dan prasarana panwisata sesuai dengan pedoman pelaksanaan untuk mewujudkan destinasi pariwisata yang aman dan nyaman;
- melaksanakan kegiatan pengendalian, pemeliharaan, pengembangan dan pelestanan lmgkungan serta sumber daya alam daya tank wisata sesuai dengan Peraturan Kementenan Kebudayaan dan Pariwisata untuk mewujudkan day a tank wisata yang berwawasan lmgkungan, melaksanakan kegiatan pembmaan terhadap usaha perhotelan, home stay/pondok wisata, rumah makan, restoran, gelanggang olahraga dan permaman, rekreasi dan lempat hiburan umum, biro perjalanan wisata, produk cmderamata, jasa boga dan makanan khas sesuai dengan tujuan dan sasaran guna penmgkatan standar mutu produk usaha jasa dan prasarana Pariwisata;
- melaksanakan kegiatan pendataan usaha jasa dan sarana pariwisata guna terpantaunva usaha jasa dan sarana pariwisata;
- menyiapkan bahan movasi Seksi Sarana Pariwisata berdasarkan ldentifikasi permasalahan dan analisa guna efektmtas pelaksanaan pekerjaan dan menmgkatkan kuahtas pelayanan publik;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas Seksi Sarana Pariwisata sesuai dengan rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas Seksi Sarana Pariwisata secara efektif dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedmasan lain yang dibenkan oleh pimpman sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kinerja organisasi.
- Kepala Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif
Kepala Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif mempunyai uraian tugas sebagai berikut
- merencanakan program dan kegiatan pada Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif sesuai dengan dokumen perencanaan sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran;
- menyiapkan bahan rancangan kebijakan pengembangan ekonomi kreatif sesuai dengan program dan kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- melaksanakan fasilitasi penmgkatan kapasitas sumber daya manusia panwisata dan ekonomi kreatif tmgkat dasar melalui kegiatan pelatihan dan pendidikan guna membenkan pelayanan pnma kepada masyarakat sehingga dapat menmgkatkan kapasitas, etos kerja dan mengubah pola pikir aparatur bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
- melaksanakan fasilitasi pendanaan bagi usaha mikro dan kecil di bidang kepanwisataan melalui penmgkatan akses dan dukungan permodalan agar usaha mikro dan kecil di bidang kepariwisataan dapat berkembang;
- melaksanakan kegiatan pembmaan dan pengembangan standar mutu pelayanan pariwisata, kualitas ketenagakeijaan dan sumber daya manusia komponen panwisata pada usaha, jasa dan tenaga keija panwisata sesuai dengan peraturan Kementenan Kebudayaan dan Panwisata guna penmgkatan kualitas pelayanan panwisata dan profesionalisme ketenagakerjaan dan sumber daya manusia komponen pariwisata pada usaha, jasa dan tenaga kerja pariwisata;
- menyiapkan bahan movasi Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif berdasarkan identifikasi permasalahan dan analisa guna efektivitas pelaksanaan pekerjaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif sesuai dengan rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kmerja,
- menyusun laporan pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif secara efektif dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;dan
- melaksanakan tugas kedmasan lam yang dibenkan oleh pimpman sesuai dengan tugas dan fungsi dalam langka mendukung kmerja orgamsasi.
- Kepala Bidang Pengembangan dan Promosi Panwisata
Kepala Bidang Pengembangan dan Promosi Panwisata mempunyai uraian tugas sebagai berikut
- merencanakan program dan kegiatan Bidang Pengembangan dan Promosi Panwisata sesuai dengan dokumen perencanaan sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran;
- menyusun rancangan kebijakan potensi dan kerjasama panwisata sesuai dengan program dan kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyusun rancangan kebijakan promosi panwisata sesuai dengan program dan kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyelenggarakan program dan kegiatan Bidang Pengembangan dan Promosi Panwisata sesuai dengan pedoman pelaksanaan agar penyelenggaraannya tepat sasaran dan tujuan yang telah ditentukan;
- menyusun konsep movasi Bidang Pengembangan dan Promosi Panwisata berdasarkan identifikasi permasalahan dan analisa guna efektivitas pelaksanaan pekerjaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas seksi di Bidang Pengembangan dan Promosi Panwisata guna keterpaduan pelaksanaan tugas;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas Bidang Pengembangan dan Promosi Panwisata sesuai dengan rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Pengembangan dan Promosi Panwisata secara efektif dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kinerja organisasi.
- Kepala Seksi Potensi dan Kerjasama Panwisata
Kepala Seksi Potensi dan Kerjasama Panwisata mempunyai uraian tugas sebagai berikut
- merencanakan program dan kegiatan Seksi Potensi dan Kerjasama Pariwisata sesuai dengan dokumen rencanaan sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran;
- menyiapkan bahan rancangan kebijakan potensi dan kerjasama pariwisata sesuai dengan program dan kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyiapkan konsep Rencana Induk Pengembangan Pariwisata (RIPP) Kabupaten sesuai dengan peraturan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata guna penyusunan panduan pengembangan pariwisata;
- melaksanakan fasilitasi penggalian potensi daya tarik wisata, destinasi pariwisata dan kawasan strategis pariwisata sesuai dengan pedoman pelaksanaan untuk meningkatkan potensi kepariwisataan;
- menganalisis lokasi yang akan dijadikan sebagai destinasi pariwisata dan daya tarik wisata guna pembangunan destinasi pariwisata dan daya tarik wisata;
- melaksanakan kegiatan mventansasi penggalian dan pengelolaan produk pariwisata sesuai dengan hasil pengolahan data dan informasi produk pariwisata guna penyediaan data dan informasi yang akurat;
- melaksanakan pemantauan pengelolaan produk panwisata melalui kegiatan penyuluhan dan pendampingan guna peningkatan daya saing produk panwisata;
- melaksanakan fasilitasi pengembangan jenis dan paket wisata unggulan melalui proses identifikasi data dan informasi yang dimiliki guna pengembangan destinasi pariwisata;
- melaksanakan kegiatan pelatihan dan penelitian kepariwisataan sesuai dengan pedoman pelaksanaan untuk menmgkatkan kompetensi aparatur dan mendukung pembangunan kepariwisataan;
- melaksanakan kegiatan bimbingan masyarakat sadar wisata melalui penyuluhan dan pendampmgan untuk menmgkatkan pemberdayaan masyarakat setempat;
- melaksanakan inisiasi kerjasama dan kemitraan antara Pemerintah/Dinas Teknis dengan para pelaku/msan panwisata, lembaga/organisasi atau asosiasi usaha di bidang kepariwisataan sesuai dengan pedoman pelaksanaan guna kelancaran dalam kegiatan kerjasama;
- menyiapkan bahan inovasi Seksi Potensi dan Kerjasama Pariwisata berdasarkan identifikasi permasalahan dan analisa guna efektivitas pelaksanaan pekerjaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas di lmgkungan Seksi Potensi dan Kerjasama Pariwisata sesuai dengan rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas Seksi Potensi dan Kerjasama Pariwisata secara efektif dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedmasan lam yang dibenkan oleh pimpman sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kmerja organisasi.
- Kepala Seksi Promosi Panwisata
Kepala Seksi Promosi Panwisata mempunyai uraian tugas sebagai berikut
- merencanakan program dan kegiatan Seksi Promosi Panwisata sesuai dengan dokumen rencanaan sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran;
- menyiapkan bahan rancangan kebijakan promosi panwisata sesuai dengan program dan kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- melaksanakan kegiatan promosi dan pemasaran destmasi panwisata dan produk panwisata pada lmgkup dalam negen maupun luar negen melalui pengembangan janngan promosi panwisata dalam bentuk kegiatan roadshow dan touring marketing guna pemngkatan jumlah kunjungan wisatawan dalam negen dan mancanegara;
- melaksanakan kegiatan kerjasama dengan Badan Promosi Panwisata Daerah sesuai dengan Undang-Undang tentang Kepanwisataan guna pengembangan kepanwisataan daerah;
- melaksanakan kegiatan pengelolaan dan penyebarluasan data mformasi mengenai potensi budaya dan panwisata melalui berbagai macam media yang tersedia untuk memudahkan akses mformasi;
- menyusun bahan koordmasi kegiatan kerjasama Pusat Informasi Panwisata, kehumasan dan pemasaran kepanwisataan sesuai dengan pedoman pelaksanaan guna keterpaduan pelaksanaan tugas;
- mengumpulkan bahan dan menyusun konsep analisa pasar sesuai dengan pedoman pelaksanaan guna efektifitas analisa pasar;
- menyusun rancangan kegiatan pemilihan duta wisata sesuai dengan pedoman pelaksanaan guna kelancaran kegiatan pemilihan duta wisata;
- menyiapkan bahan movasi Seksi Promosi Panwisata berdasarkan identifikasi permasalahan dan analisa guna efektivitas pelaksanaan pekerjaan dan memngkatkan kualitas pelayanan publik;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas di lmgkungan Seksi Promosi Panwisata sesuai dengan rencana progi am dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kmerja;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas Seksi Promosi Panwisata secara efektif dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang dibenkan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kmerja organisasi.
- Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga
Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga mempunyai uraian tugas sebagai berikut
- merencanakan program dan kegiatan Bidang Pemuda dan Olahraga sesuai dengan dokumen perencanaan sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran;
- menyusun rancangan kebijakan kepemudaan sesuai dengan program dan kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyusun rancangan kebijakan keolahragaan sesuai dengan program dan kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyelenggarakan program dan kegiatan Bidang Pemuda dan Olahraga sesuai dengan pedoman pelaksanaan agar penyelenggaraannya tepat sasaran dan tujuan yang telah ditentukan;
- menyusun konsep movasi Bidang Pemuda dan Olahraga berdasarkan ldentifikasi permasalahan dan analisa guna efektivitas pelaksanaan pekerjaan dan memngkatkan kualitas pelayanan publik;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas seksi di Bidang Pemuda dan Olahraga guna keterpaduan pelaksanaan tugas;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas Bidang Pemuda dan Olahraga sesuai dengan rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Pemuda dan Olahraga secara efektif dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedmasan lam yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kinerja organisasi.
- Kepala Seksi Pemuda
Kepala Seksi Pemuda mempunyai uraian tugas sebagai berikut
- merencanakan program dan kegiatan Seksi Pemuda sesuai dengan dokumen rencanaan sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran;
- menyiapkan bahan rancangan kebijakan kepemudaan sesuai dengan program dan kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- melaksanakan fasilitasi yang meliputi penyadaran, pemberdayaan pengembangan pemuda dan kepemudaan terhadap pemuda pelopor dan pemuda kader, pengembangan profesionalisme, kepemimpman dan kepeloporan pemuda, serta pemberdayaan dan pengembangan orgamsasi kepemudaan melalui pendidikan, pelatihan, pengaderan, pendampmgan, dan forum kepemimpman pemuda guna peningkatan pembangunan kepemudaan;
- melaksanakan fasilitasi pengembangan pemuda dan kepemudaan terhadap wirausaha muda pemula melalui pelatihan, pemagangan, pembimbmgan, pendampmgan, kemitraan, promosi, dan bantuan akses permodalan guna penmgkatan pembangunan kepemudaan;
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan pada organisasi kepramukaan serta organisasi dan kegiatan kepemudaan sesuai pedoman pelaksanaan guna penmgkatan kapasitas din menuju kemandirian pemuda;
- melaksanakan fasilitasi pengembangan llmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) serta pembinaan keimanan dan ketaqwaan (IMTAQ) bagi generasi muda sesuai pedoman pelaksanaan untuk meningkatkan pemberdayaan pemuda;
- menyiapkan bahan seleksi program pertukaran pemuda dan pelajar sesuai dengan pedoman pelaksanaan guna kelancaran kegiatan seleksi program pertukaran pemuda dan pelajar;
- menyusun konsep rancangan usulan penganugerahan prestasi bidang kepemudaan sesuai tujuan dan sasaran sebagai bentuk apresiasi terhadap pemuda berprestasi;
- melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan kepemudaan sesuai pedoman pelaksanaan guna pengembangan kepemimpman, kewirausahaan dan kepeloporan,
- menyusun konsep rancangan kegiatan yang memuat upaya-upaya antisipatif terhadap kejadian yang berdampak destruktif bagi pemuda secara berkala untuk mencegah terjadinya destruksi pada pemuda antara lam bahaya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lamnya, seks bebas, HIV/AIDS, pornografi dan pornoaksi, prostitusi, perdagangan manusia, ancaman menurunnya kualitas moral, konflik sosial, perpecahan bangsa, serta hilangnya komitmen dan rasa kebangsaan;
- menyiapkan bahan inovasi Seksi Pemuda berdasarkan identifikasi permasalahan dan analisa guna efektivitas pelaksanaan pekerjaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas Seksi Pemuda sesuai dengan rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas Seksi Pemuda secara efektif dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kinerja organisasi.
- Kepala Seksi Olahraga
Kepala Seksi Olahraga mempunyai uraian tugas sebagai berikut
- merencanakan program dan kegiatan Seksi Olahraga sesuai dengan dokumen perencanaan sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran;
- menyiapkan bahan rancangan kebijakan keolahragaan sesuai dengan program dan kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- melaksanakan kegiatan kejuaraan olahraga tingkat kabupaten dan pekan olah raga daerah berdasarkan pada tujuan keolahragaan nasional, dan prinsip penyelenggaraan keolahragaan dalam rangka memasyarakatkan olahraga, menjaring bibit atlet potensial, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, meningkatkan prestasi olahraga, memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta meningkatkan ketahanan nasional;
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan yang menjadi wewenang pemerintah daerah sesuai pedoman pelaksanaan guna pengembangan potensi, kemampuan, minat dan bakat peserta didik;
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga rekreasi sesuai pedoman pelaksanaan dalam rangka mengembangkan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial;
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga prestasi sesuai pedoman pelaksanaan dalam rangka mencapai prestasi olahraga pada tingkat daerah Provinsi;
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga tingkat daerah Kabupaten guna peningkatan kapasitas dan kualitas keolahragaan.
- menyiapkan bahan inovasi Seksi Olahraga berdasarkan identifikasi permasalahan dan analisa guna efektivitas pelaksanaan pekerjaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Olahraga sesuai dengan rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kmerja;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas Seksi Olahraga secara efektif dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang dibenkan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kinerja organisasi.
URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
UNIT PENGELOLA OBYEK WISATA
PADA DINAS PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA
KABUPATEN PEMALANG
Kepala UP Obyek Wisata mempunyai uraian tugas sebagai berikut
- merencanakan program dan kegiatan pengelolaan obyek wisata sesuai dengan dokumen perencanaan sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran;
- menyusun konsep pengelolaan obyek wisata sesuai dengan rencana kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- melaksanakan pengelolaan Administrasi Umum, Perencanaan Program dan Anggaran, Ketatausahaan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) UP Obyek Wisata sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) agar penyelenggaraannya tepat sasaran dan tujuan yang telah ditentukan;
- mengelola ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kehumasan dan rumah tangga pada UP Obyek Wisata untuk tertib pelaksanaan tugas;
- menetapkan harga tanf masuk obyek wisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna penmgkatan Pendapatan Ash Daerah (PAD);
- melaksanakan pemungutan retribusi dan sewa fasilitas pada obyek wisata sesuai dengan target yang ditentukan guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
- melaksanakan pengelolaan obyek wisata meliputi pelayanan informasi, dan publikasi obyek wisata sesuai dengan program keija guna;
- melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana yang ada pada UP Obyek Wisata sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan guna terwujudnya pengaturan yang tertib;
- menyiapkan bahan inovasi UP Obyek Wisata berdasarkan identifikasi permasalahan dan analisa guna meningkatkan efektivitas kerja dan kualitas pelayanan publik;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas UP Obyek Wisata sesuai dengan rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja;
- menyusun bahan laporan UP Obyek Wisata berdasarkan hasil laporan sebagai informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalarn rangka mendukung kinerja organisasi.